Info Terbaru

"Pada HP android, jika tampilan posting terpotong/tidak sempurna, posisikan HP android Anda mendatar/horisantal dengan setting otomatis putar, maka posting akan terbaca dengan baik"
info-admin

Tata Tertib Pemilihan Ketua Takmir (Update Link PDF)

Dokumen Masjid Jami' Baitul Makmur GPA

 ATURAN TAMBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA TAKMIR
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA ALAM (GPA) DESA NGIJO
KECAMATAN KARANGPLOSO – KABUPATEN MALANG

MUQADDIMAH
Allah SWT berfirman : Sesungguhnya Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah, hanyalah Orang-orang yang beriman kepada  Allah, dan hari kemudian, serta tetap mendirikan Sholat, menunaikan Zakat dan tidak takut (kepada siapapun) kecuali kepada Allah, maka mereka itulah Orang-orang yang diharapkan termasuk golongan Orang-orang yang mendapatkan petunjuk. (Q.S. At-Taubat : 18)
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : ”Barang siapa pergi ke Masjid pada waktu pagi dan pada waktu petang, maka Allah menyediakan baginya tempat tinggalnya di Surga. Setiap kali pergi ke Masjid baik pada waktu pagi maupun pada waktu petang. ” (HR. Buchori)
Keinginan untuk menjadi Takmir Masjid adalah suatu hal yang baik dan mulia dari sisi ubudiyah dalam rangka memakmurkan Masjid. Akan tetapi akan memiliki berbagai macam ujian dan cobaan berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya.
Untuk itu dipandang perlu membuat mekanisme, prosedur, syarat dan ketentuan tambahan sebagai penjelasan dan uraian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar setiap pelaksanan pemilihan Takmir Masjid Jami’ “ BAITUL MAKMUR” (untuk selanjutnya disingkat Takmir Masjid) dapat berlangsung dengan baik sehingga tidak akan mengganggu program kerja yang sudah berjalan sebelumnya serta dapat membuat program baru dalam rangka memakmurkan Masjid ala Ahlussunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyah untuk mecapai tujuan akhir yaitu mendapat ridlo Allah SWT.

BAB I
PERSYARATAN CALON KETUA TAKMIR
Pasal 1 : SYARAT UMUM CALON KETUA
Syarat umum untuk menjadi Calon Ketua Takmir Masjid adalah :
1)      PINTER - yaitu seorang calon Ketua Takmir Masjid harus memiliki tingkat keilmuan yang kuat (cakap/pintar dan bijak) dalam menjalankan tugas dan fungsi peribadatan serta memiliki kemampuan menjalankan organisasi
2)      KOBER - yaitu seorang calon Ketua Takmir Masjid harus memiliki waktu yang longgar / menomorsatukan urusan Masjid diatas urusan pribadi dan atau kelompok
3)      BENER- yaitu seorang calon Ketua Takmir Masjid harus memiliki sifat dan sikap amanah, tidak memiliki cacat hukum negara ataupun hukum sosial.
4)      Mengisi Formulir Pendaftaran Ketua Takmir Masjid secara lengkap (isi Formulir terlampir)
5)      Bersedia untuk disumpah

Pasal 2 : SYARAT KHUSUS CALON KETUA
Syarat umum untuk menjadi Calon Ketua Takmir Masjid adalah :
1)      Laki-laki, dewasa/baligh, sehat jasmani dan rohani
2)      Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”, warga tetap dan domisili di GPA RAYA
3)      Berazaskan amaliah Nahdlatul Ulama
4)      Sanggup dan mampu menjadi/menggantikan imam sholat lima waktu (imam rawatib), berdzikir dan berdo’a bil Jahr (bersuara) berjama’ah secara istiqomah
5)      Sanggup dan mampu menjadi/menggantikan Imam dan Khatib Sholat Jum’at dan Sholat Ied apabila Imam dan Khatib yang dijadwalkan berhalangan hadir
6)      Sanggup dan mampu menjalankan rutinitas amalan ibadah (taklim, khataman, istighosah, tahlil, Sholawat Diba’ dan PHBI) yang sudah berjalan di Masjid

BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA DAN PENYERAHAN MEMORIAL KINERJA
Pasal 3 : PEMBENTUKAN PANITIA
Takmir Masjid pada akhir periode ketakmiran, menjalankan fungsinya  sebagai fasilitator untuk membentuk Panitia dengan tahapan :
1)      Mengundang seluruh jajaran Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dan Musholla, Majelis Syuro/Penasehat dan Jama’ah untuk hadir dalam Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid
2)      Setiap undangan yang hadir bisa mengajukan diri atau peserta lain yang hadir untuk menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Takmir Masjid
3)      Jika terdapat 2 nama calon Ketua Panitia Pemilihan Takmir Masjid atau lebih, maka :
a.       Diadakan pemilihan langsung dengan menulis nama calon oleh masing-masing undangan yang hadir pada secarik kertas
b.      Nama Calon Ketua Panitia Pemilihan Takmir ditulis dan disebut sesuai nama yang dipilih oleh peserta Musyawarah Jama’ah
c.       Calon Ketua Panitia Pemilihan Takmir adalah calon yang mendapat suara terbanyak
d.      Atau dengan jalan voting (angkat tangan) tergantung keputusan kuorum
4)      Calon Ketua Panitia Pemilihan Takmir terpilih di angkat dan disahkan oleh Musyawarah Jama’ah saat itu juga menjadi Ketua Panitia Pemilihan Takmir
5)      Ketua Panitia Pemilihan Takmir berhak menunjuk/memilih anggotanya, sekurang-kurangnya seorang Sekretaris

Pasal 4 : PENYERAHAN MEMORIAL KINERJA
Jika sudah terbentuk Panitia Pemilihan Takmir Masjid maka :
1)      Takmir Masjid pada akhir periode ketakmiran menyerahkan Memorial Kinerja / Laporan Pertanggungjawaban kepada Ketua Panitia Pemilihan dengan menanda tangani Berita Acara Penyerahan.
2)      Sebelum terbentuk Takmir Masjid yang baru, maka Takmir Masjid tetap menjalankan fungsi dan tugasnya seperti biasa sampai dengan serah terima jabatan dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan.

BAB III
PANITIA PEMILIHAN KETUA TAKMIR
Pasal 5 : PENERIMAAN MEMORIAL KINERJA
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid berkewajiban untuk :
1)      Menerima Memorial Kinerja/Laporan Pertanggung jawaban Takmir Masjid
2)      Menyampaikan secara terbuka kepada peserta Musyawarah Umum Jama’ah tentang Memorial Kinerja/Laporan Pertanggungjawaban untuk diterima mutlak, ditolak mutlak, atau diterima dengan catatan/saran
3)      Menyalurkan aspirasi peserta Musyawarah Umum Jama’ah untuk memberikan saran, kritik dan usulan terkait dengan kinerja , serta memberikan kesempatan hak jawab/verifikasi kepada Takmir Masjid yang berakhir masa jabatannya.

Pasal 6 : KEWAJIBAN
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid berkewajiban untuk :
1)      Menyampaikan/membacakan syarat dan kriteria Ketua Takmir Masjid secara terbuka kepada peserta Musyawarah Umum Jama’ah (Bab I Pasal  1 dan 2)
2)      Menawarkan kepada seluruh peserta Musyawarah Umum Jama’ah untuk menjadi kandidat Calon Ketua Takmir
3)      Menyiapkan, menerima kembali, menyeleksi Formulir Pendaftaran Calon Ketua Takmir Masjid
4)      Mengadakan pemilihan Ketua Takmir Masjid secara langsung, bebas dan rahasia pada Musyawarah Umum Jama’ah berdasarkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Takmir yang memenuhi syarat
5)      Menetapkan, mengesahkan,  dan mengangkat dengan sumpah Ketua Takmir Masjid terpilih serta penandatanganan Berita Acara Pemilihan pada Musyawarah Umum Jama’ah
6)      Menyiapkan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Takmir Masjid

Pasal 7 : WAKTU
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid dalam melaksanakan tugasnya :
1)      Pada saat yang sama setelah terbentuk, jika memang sudah ada kandidat Calon Ketua Takmir yang masuk.
2)      Atau pada kesempatan yang lain setelah terbentuk dengan mengundang peserta Musyawarah Umum Jama’ah dan Takmir Masjid yang lama sebagai fasilitator.
3)      Ayat 1) dan 2) tersebut diatas tergantung kesepakatan kuorum Peserta Musyawarah Umum Jama’ah Masjid

Pasal 8 : MASA TUGAS
Masa tugas Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid berakhir secara otomatis setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Ketua Takmir lama kepada Ketua Takmir baru.

BAB IV
PEMILIHAN, PENGANGKATAN, KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN, PENGGANTI KETUA TAKMIR
Pasal 9 : PEMILIHAN KETUA TAKMIR
Pada Musyawarah Umum Jama’ah :
1)      Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid mengadakan pemilihan Ketua Takmir secara jujur dan adil
2)      Sistem pemilihan secara langsung melalui tata cara yang ditetapkan saat pelaksanaan, dengan  mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
3)      Ketua Takmir Masjid terpilih dengan perolehan suara terbanyak atau hasil mufakat dengan pertimbangan kemakmuran Masjid dan kemaslahatan umat Islam

Pasal 10 : PENGANGKATAN KETUA TAKMIR
1)      Dilaksanakan saat Musyawarah Umum Jama’ah
2)      Penetapan, pengesahan, pengangkatan, pembacaan sumpah dan penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua Takmir Masjid ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid dan saksi-saksi
3)      Penandatanganan Serah terima jabatan Ketua Takmir lama kepada Ketua Takmir baru sekaligus menandai berakhirnya tugas Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid secara otomatis sebagaimana disebut dalam Bab III Pasal 8

Pasal 11 : KEANGGOTAAN TAKMIR
Susunan anggota Takmir Masjid adalah :
1)      Hak prerogratif Ketua Takmir, dengan pertimbangan pemilihan berdasarkan kapasitas masing-masing anggota
2)      Pembantu dan pendukung pelaksanaan program kerja  Masjid
3)      Ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Takmir maksimal satu minggu setelah penandatangan Berita Acara Serah Terima Jabatan
4)      Diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Takmir

Pasal 12 : PEMBERHENTIAN KETUA TAKMIR
 Pemberhentian Ketua Takmir Masjid jika :
1)      Meninggal dunia
2)      Mengundurkan diri
3)      Diberhentikan jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya atau melanggar AD/ART, yang diputuskan melalui Musyawarah Umum Jama’ah sebagai forum tertinggi dengan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab

Pasal 13 : PENGGANTI KETUA TAKMIR
Jika terjadi pemberhentian Ketua Takmir Masjid sebagaimana pasal 12, maka :
1)      Secara otomatis tugas, fungsi dan kewajiban utama Ketua Takmir Masjid beralih kepada wakil ketua/Sekretaris (kewajiban personal struktural) untuk sementara sebelum diputuskan diangkatnya Ketua Takmir Masjid yang baru
2)      Diadakan Musyawarah Umum Jama’ah untuk mengadakan pemilihan Ketua Takmir Masjid yang baru selambat-lambatnya satu bulan setelah pemberhentian
3)      Tanggung jawab pelaksanaan ayat 1) dan 2) diatas juga merupakan kewajiban kolektif seluruh jajaran Anggota Takmir Masjid

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14 : ATURAN TAMBAHAN
1)      Tata Tertib tersebut diatas merupakan Aturan Tambahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”
2)      Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan dimuat dalam ketentuan peraturan atau perubahan  tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15 : PENGESAHAN
Untuk pertama kali Tata Tertib Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” ini ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” pada pada 6 Juni 2015.

 Ditetapkan di : KARANGPLOSO
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H

Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MAKMUR
1.
Perwakilan  Pengurus
Ketua,




SUPADI RUSTAM, SE

2.
Perwakilan  Penasehat
Ketua RW  10,




HASAN ANANG

3.
Perwakilan Jama’ah




DRAJAD TRIWIBOWO


 ---------------------------------------------------------

LAMPIRAN-LAMPIRAN
FORMULIR

BERITA ACARA
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KETUA TAKMIR
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR PERIODE ……….. - ………...
Bahwa pada hari ini ………………, jam ………… WIB tanggal ……… bulan…………………. tahun…………. bertempat di Masjid Jami’ Baitul Makmur, melalui Musyawarah Pengurus dan Jama’ah sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan Masjid Jami’ Baitul Makmur, dengan ini Kami selaku Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur periode ……..… - ………… yang akan segera mengakhiri jabatannya  telah menerima, menetapkan dan mengesahkan dihadapan Musyawarah Pengurus dan Jama’ah :
Nama               : ………………………………………………………………….
Alamat            : ………………………………………………………………….
Adalah sebagai Ketua Panitia Pemilihan Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode …………. - …………. dengan SAH.
Untuk selanjutnya dibebankan kewajiban kepada yang bersangkutan untuk :
1.      Menunjuk/memilih anggotanya, sekurang-kurangnya seorang Sekretaris (sebagaimana dimaksud pada Bab 2 pasal 3 ayat 5 pada Tata Tertib Pemilihan Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur)
2.      Menerima berkas Memorial Kinerja Takmir Masjid Periode akhir dst…
3.      Menyelenggarakan Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur dst…
4.      Menetapkan, mengangkat dengan sumpah dan mengesahkan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur terpilih dst..
Demikian Berita Acara Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Takmir ini dibuat sesuai dengan hasil keputusan bersama Musyawarah Umum Jama’ah.



Malang, ………………………….

Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Periode …………  - …………
KETUA,

Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Periode …………  - …………

KETUA,









………………………………………….

…………………………………………….


--------------------------------------------------------

Kepada Yth :
PANITIA PENDAFTARAN KETUA TAKMIR
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA ALAM (GPA)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrokhmanirrokhim,
Dengan ijin Allah SWT, Saya :

Nama
:
…………………………………………………………………………………………….
Alamat
:
……………………………………………………………………………………………..
 Adalah warga tetap dan bertempat tinggal di alamat tersebut diatas, bermaksud untuk mendaftarkan diri menjadi CALON KETUA TAKMIR MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR PERIODE ……………..-……………….
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya berjanji :
1.      Sanggup menerima, memenuhi dan melaksanakan persyaratan yang telah ditetapkan Masjid Jami’ Baitul Makmur
2.      Sanggup menjaga nama baik Masjid Jami’ Baitul Makmur
3.      Sanggup dan siap diberhentikan apabila saya tidak melaksanakan janji saya.
Demikian Surat permohonan dan pernyataan saya, atas perhatiannya terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Malang, …………………………………


Hormat Saya,



………………………………………………..
Meneliti dan mengesahkan :
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Ketua,



………………………………………………..

Sekretaris,



………………………………………………..


BERITA ACARA
PENERIMAAN MEMORIAL KINERJA
DAN
PEMILIHAN KETUA TAKMIR
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR PERIODE ………. - ……….
Bahwa pada hari ini ………………, jam ………… WIB tanggal ……… bulan…………………. tahun…………. bertempat di Masjid Jami’ Baitul Makmur, melalui Musyawarah Pengurus dan Jama’ah sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan Masjid Jami’ Baitul Makmur, dengan ini Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua Takmir  periode ……....… - ………… menyatakan :
1.      Telah menerima berkas Laporan Pertanggungjawaban / Memorial Kinerja Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ……..… - ………… dan dengan hasil penilaian …………………………………….. oleh Forum semua perwakilan/undangan yang hadir.
2.      Dalam waktu yang sama Kami menyelenggarakan Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ……… - ……… dengan …………. Pendaftar Calon Ketua Takmir
3.      Hasil akhir pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur menetapkan, memutuskan, mengesahkan dan mengangkat dibawah sumpah :
Nama               : ………………………………………………………………….
Alamat            : ………………………………………………………………….
Adalah sebagai Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ……… - ………
Demikian berita acara dibuat sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Pengurus dan Jama’ah Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ……… - ………
.


Malang, ………………………….
MENGESAHKAN
Ketua Takmir Masjid Jami’
Baitul Makmur
Periode …………  - …………
TERPILIH,


Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Periode …………  - …………
KETUA








………………………………………….

…………………………………………….


                                                                       

--------------------------------------------


SUMPAH JABATAN KETUA TAKMIR

BISMILLAHIRROKHMAANIRROKHIIM,
Dengan ini Saya :
Nama               : ………………………………………………………………….
Alamat            : ………………………………………………………………….
Sebagai Ketua Takmir Masjid  Jami’ Baitul Makmur terpilih Periode ……… - ……….,
BERSUMPAH
SATU :
MENGHAYATI, MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN AQIDAH ISLAM AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH AN-NAHDLIYAH SECARA SUNGGUH-SUNGGUH SERTA MEMPERJUANGKAN BERLAKUNYA SYARIAT ISLAM DITENGAH-TENGAH KEHIDUPAN MASYARAKAT, DI DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DUA :
MEMATUHI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR DAN SEGALA PERATURAN ORGANISASI SERTA MENTAATI FATWA PARA ULAMA UNTUK KEMASLAHATAN UMAT ISLAM PADA UMUMNYA DAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR PADA KHUSUSNYA
TIGA :
MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI KETUA TAKMIR DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SANGGUP MENJAGA NAMA BAIK MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR

Amiiin….
ALKHAMDULILLAHIROBBIL’ALAMIIN…

 ------------------------------

BERITA ACARA
SERAH TERIMA JABATAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterangkan bahwa pada hari ini, ………………………. tanggal ……… bulan ……………………….. tahun ……………… bertempat di Masjid Jami’ Baitul Makmur, disaksikan oleh para saksi, Panitia Pemilihan Ketua  Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur periode …………………… - …………………… beserta jama’ah Masjid dalam Musyawarah Pengurus dan Jama’ah, telah terjadi serah terima Jabatan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Perum  Griya Permata Alam (GPA), Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang. Dari Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode …………………… - …………………… kepada Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode …………………… - ……………………
Terhitung sejak penyerahan ini, maka tanggung jawab dan segala hal yang berkenaan dengan masalah ke-Takmiran Masjid Jami’ Baitul Makmur, Kepengurusan Takmir Periode …………………… - …………………… dinyatakan berakhir, selanjutnya diserahkan kepada Kepengurusan Takmir Periode …………………… - …………………….
Demikian serah terima ini dilaksanakan di Masjid Jami’ Baitul Makmur dengan diserahkannya satu bendel Memorial Kinerja Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode …………………… - …………………….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Malang, ……………………………….
PENGURUS BARU

PENGURUS LAMA






(………………………………………………..)
Ketua




(………………………………………………..)
Ketua
Saksi-saksi



1.
Ketua
………………………………
1………………………………..

2.
Sekretaris
………………………………
 2
 ………………………………..


3.
Anggota
………………………………
3
………………………………..

4.
Anggota
………………………………
 4
 ………………………………..


5.
Anggota
………………………………
5
………………………………..


----------VERSI PDF DIBAWAH INI----------

2 komentar:

  1. Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh
    Kak apa bisa minta filenya diatas dalam bentuk PDF. Terima kasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam warohmatullohi wabarokatuh... silahkan dan mohon maaf sudah lama tidak update berita

      Hapus

Sampaikan pesan Anda untuk menjadi lebih baik.

Halaman