ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
TENTANG
MASJID
JAMI’ BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA
ALAM (GPA) DESA NGIJO
KECAMATAN
KARANGPLOSO – KABUPATEN MALANG
MUQADDIMAH
Allah SWT berfirman : ”Sesungguhnya Orang-orang yang
memakmurkan masjid-masjid Allah, hanyalah Orang-orang yang beriman kepada Allah, dan hari kemudian, serta tetap
mendirikan Sholat, menunaikan Zakat dan tidak takut (kepada siapapun) kecuali
kepada Allah, maka mereka itulah Orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
Orang-orang yang mendapatkan petunjuk. ” (Q.S. At-Taubat : 18)
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : ”Barang siapa pergi ke Masjid pada waktu
pagi dan pada waktu petang, maka Allah menyediakan baginya tempat tinggalnya di
Surga. Setiap kali pergi ke Masjid baik pada waktu pagi maupun pada waktu
petang. ” (HR. Buchori)
Keinginan untuk menjadi Takmir Masjid adalah suatu hal
yang baik dan mulia dari sisi ubudiyah dalam rangka memakmurkan Masjid. Akan tetapi akan memiliki berbagai
macam ujian dan cobaan berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya.
Untuk
itu dipandang perlu membuat mekanisme, prosedur, syarat dan ketentuan tambahan
sebagai penjelasan dan uraian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) agar setiap pelaksanan pemilihan Takmir Masjid Jami’ “ BAITUL MAKMUR”
(untuk selanjutnya disingkat Takmir Masjid) dapat berlangsung dengan baik
sehingga tidak akan mengganggu program kerja yang sudah berjalan sebelumnya
serta dapat membuat program baru dalam rangka memakmurkan Masjid ala Ahlussunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyah untuk
mecapai tujuan akhir yaitu mendapat ridlo
Allah SWT.
BAB I
PERSYARATAN CALON KETUA TAKMIR
Pasal 1 : SYARAT UMUM CALON KETUA
Syarat umum untuk
menjadi Calon Ketua Takmir Masjid adalah :
1) PINTER - yaitu seorang calon Ketua Takmir Masjid harus
memiliki tingkat keilmuan yang kuat (cakap/pintar dan bijak) dalam menjalankan
tugas dan fungsi peribadatan serta memiliki kemampuan menjalankan organisasi
2) KOBER - yaitu seorang calon Ketua Takmir
Masjid harus memiliki waktu yang longgar / menomorsatukan urusan Masjid diatas
urusan pribadi dan atau kelompok
3) BENER- yaitu seorang calon Ketua Takmir Masjid harus
memiliki sifat dan sikap amanah, tidak memiliki cacat hukum negara ataupun
hukum sosial.
4) Mengisi
Formulir Pendaftaran Ketua Takmir Masjid secara lengkap (isi Formulir
terlampir)
5) Bersedia untuk
disumpah
Pasal 2 : SYARAT KHUSUS CALON KETUA
Syarat umum untuk
menjadi Calon Ketua Takmir Masjid adalah :
1) Laki-laki, dewasa/baligh,
sehat jasmani dan rohani
2) Jama’ah Masjid
Jami’ “BAITUL MAKMUR”, warga tetap dan domisili di GPA RAYA
3) Berazaskan
amaliah Nahdlatul Ulama
4) Sanggup dan
mampu menjadi/menggantikan imam sholat lima waktu (imam rawatib), berdzikir dan
berdo’a bil Jahr (bersuara) berjama’ah secara istiqomah
5) Sanggup dan
mampu menjadi/menggantikan Imam dan Khatib Sholat Jum’at dan Sholat Ied apabila
Imam dan Khatib yang dijadwalkan berhalangan hadir
6) Sanggup dan
mampu menjalankan rutinitas amalan ibadah (taklim, khataman, istighosah, tahlil,
Sholawat Diba’ dan PHBI) yang sudah berjalan di Masjid
BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA DAN PENYERAHAN MEMORIAL
KINERJA
Pasal 3 : PEMBENTUKAN PANITIA
Takmir Masjid pada akhir
periode ketakmiran, menjalankan fungsinya
sebagai fasilitator untuk membentuk Panitia dengan tahapan :
1) Mengundang seluruh
jajaran Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dan Musholla, Majelis Syuro/Penasehat dan Jama’ah untuk hadir dalam Musyawarah Pembentukan
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid
2) Setiap undangan
yang hadir bisa mengajukan diri atau peserta lain yang hadir untuk menjabat
sebagai Ketua Panitia Pemilihan Takmir Masjid
3) Jika terdapat 2
nama calon Ketua Panitia Pemilihan Takmir Masjid atau lebih, maka :
a. Diadakan
pemilihan langsung dengan menulis nama calon oleh masing-masing undangan yang
hadir pada secarik kertas
b. Nama Calon
Ketua Panitia Pemilihan Takmir ditulis dan disebut sesuai nama yang dipilih
oleh peserta Musyawarah Jama’ah
c. Calon Ketua
Panitia Pemilihan Takmir adalah calon yang mendapat suara terbanyak
d. Atau dengan
jalan voting (angkat tangan) tergantung keputusan kuorum
4) Calon Ketua
Panitia Pemilihan Takmir terpilih di angkat dan disahkan oleh Musyawarah
Jama’ah saat itu juga menjadi Ketua Panitia Pemilihan Takmir
5) Ketua Panitia
Pemilihan Takmir berhak menunjuk/memilih anggotanya, sekurang-kurangnya seorang
Sekretaris
Pasal 4 : PENYERAHAN MEMORIAL
KINERJA
Jika sudah terbentuk
Panitia Pemilihan Takmir Masjid maka :
1) Takmir Masjid
pada akhir periode ketakmiran menyerahkan Memorial Kinerja / Laporan
Pertanggungjawaban kepada Ketua Panitia Pemilihan dengan menanda tangani Berita
Acara Penyerahan.
2) Sebelum
terbentuk Takmir Masjid yang baru, maka Takmir Masjid tetap menjalankan fungsi
dan tugasnya seperti biasa sampai dengan serah terima jabatan dengan penanda
tanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan.
BAB III
PANITIA PEMILIHAN KETUA TAKMIR
Pasal 5 : PENERIMAAN MEMORIAL
KINERJA
Panitia Pemilihan Ketua
Takmir Masjid berkewajiban untuk :
1) Menerima
Memorial Kinerja/Laporan Pertanggung jawaban Takmir Masjid
2) Menyampaikan
secara terbuka kepada peserta Musyawarah Umum Jama’ah tentang Memorial Kinerja/Laporan
Pertanggungjawaban untuk diterima mutlak, ditolak mutlak, atau diterima dengan
catatan/saran
3) Menyalurkan
aspirasi peserta Musyawarah Umum Jama’ah untuk memberikan saran, kritik dan
usulan terkait dengan kinerja , serta memberikan kesempatan hak
jawab/verifikasi kepada Takmir Masjid yang berakhir masa jabatannya.
Pasal 6 : KEWAJIBAN
Panitia Pemilihan Ketua
Takmir Masjid berkewajiban untuk :
1) Menyampaikan/membacakan
syarat dan kriteria Ketua Takmir Masjid secara terbuka kepada peserta
Musyawarah Umum Jama’ah (Bab I Pasal 1
dan 2)
2) Menawarkan
kepada seluruh peserta Musyawarah Umum Jama’ah untuk menjadi kandidat Calon
Ketua Takmir
3) Menyiapkan, menerima
kembali, menyeleksi Formulir Pendaftaran Calon Ketua Takmir Masjid
4) Mengadakan
pemilihan Ketua Takmir Masjid secara langsung, bebas dan rahasia pada
Musyawarah Umum Jama’ah berdasarkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Takmir
yang memenuhi syarat
5) Menetapkan, mengesahkan, dan mengangkat dengan sumpah Ketua Takmir
Masjid terpilih serta penandatanganan Berita Acara Pemilihan pada Musyawarah
Umum Jama’ah
6) Menyiapkan dan
menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Takmir Masjid
Pasal 7 : WAKTU
Panitia Pemilihan Ketua
Takmir Masjid dalam melaksanakan tugasnya :
1) Pada saat yang
sama setelah terbentuk, jika memang sudah ada kandidat Calon Ketua Takmir yang
masuk.
2) Atau pada
kesempatan yang lain setelah terbentuk dengan mengundang peserta Musyawarah
Umum Jama’ah dan Takmir Masjid yang lama sebagai fasilitator.
3) Ayat 1) dan 2)
tersebut diatas tergantung kesepakatan kuorum Peserta Musyawarah Umum Jama’ah
Masjid
Pasal 8 : MASA TUGAS
Masa tugas Panitia
Pemilihan Ketua Takmir Masjid berakhir secara otomatis setelah penandatanganan
Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Ketua Takmir lama kepada Ketua Takmir baru.
BAB IV
PEMILIHAN, PENGANGKATAN, KEANGGOTAAN,
PEMBERHENTIAN, PENGGANTI KETUA TAKMIR
Pasal 9 : PEMILIHAN KETUA TAKMIR
Pada Musyawarah Umum
Jama’ah :
1) Panitia
Pemilihan Ketua Takmir Masjid mengadakan pemilihan Ketua Takmir secara jujur
dan adil
2) Sistem
pemilihan secara langsung melalui tata cara yang ditetapkan saat pelaksanaan,
dengan mengutamakan musyawarah untuk
mencapai mufakat
3) Ketua Takmir
Masjid terpilih dengan perolehan suara terbanyak atau hasil mufakat dengan
pertimbangan kemakmuran Masjid dan kemaslahatan umat Islam
Pasal 10 : PENGANGKATAN KETUA TAKMIR
1) Dilaksanakan
saat Musyawarah Umum Jama’ah
2) Penetapan,
pengesahan, pengangkatan, pembacaan sumpah dan penandatanganan Berita Acara
Pemilihan Ketua Takmir Masjid
ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid dan saksi-saksi
3) Penandatanganan
Serah terima jabatan Ketua Takmir lama kepada Ketua Takmir baru sekaligus
menandai berakhirnya tugas Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid secara
otomatis sebagaimana disebut dalam Bab III Pasal 8
Pasal 11 : KEANGGOTAAN TAKMIR
Susunan anggota Takmir
Masjid adalah :
1) Hak prerogratif
Ketua Takmir, dengan pertimbangan pemilihan berdasarkan kapasitas masing-masing
anggota
2) Pembantu dan
pendukung pelaksanaan program kerja
Masjid
3) Ditetapkan dan
disahkan oleh Ketua Takmir maksimal satu minggu setelah penandatangan Berita
Acara Serah Terima Jabatan
4) Diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Takmir
Pasal 12 : PEMBERHENTIAN KETUA
TAKMIR
Pemberhentian Ketua Takmir Masjid jika :
1) Meninggal dunia
2) Mengundurkan
diri
3) Diberhentikan
jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya atau melanggar AD/ART,
yang diputuskan melalui Musyawarah Umum Jama’ah sebagai forum tertinggi dengan
memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab
Pasal 13 : PENGGANTI KETUA TAKMIR
Jika terjadi
pemberhentian Ketua Takmir Masjid sebagaimana pasal 12, maka :
1) Secara otomatis
tugas, fungsi dan kewajiban utama Ketua Takmir Masjid beralih kepada wakil
ketua/Sekretaris (kewajiban personal struktural) untuk sementara sebelum
diputuskan diangkatnya Ketua Takmir Masjid yang baru
2) Diadakan
Musyawarah Umum Jama’ah untuk mengadakan pemilihan Ketua Takmir Masjid yang
baru selambat-lambatnya satu bulan setelah pemberhentian
3) Tanggung jawab
pelaksanaan ayat 1) dan 2) diatas juga merupakan kewajiban kolektif seluruh
jajaran Anggota Takmir Masjid
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14 : ATURAN TAMBAHAN
1) Tata Tertib
tersebut diatas merupakan Aturan Tambahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”
2) Hal-hal yang
belum diatur dalam Tata Tertib ini akan dimuat dalam ketentuan peraturan atau
perubahan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15 : PENGESAHAN
Untuk pertama kali Tata Tertib Pemilihan
Ketua Takmir Masjid
Jami’ “BAITUL MAKMUR” ini ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan
Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’
“BAITUL MAKMUR” pada pada 6 Juni 2015.
Ditetapkan di : KARANGPLOSO
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MAKMUR
1.
|
Perwakilan Pengurus
Ketua,
SUPADI RUSTAM, SE
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
Ketua RW 10,
HASAN ANANG
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
DRAJAD TRIWIBOWO
|
---------------------------------------------------------
LAMPIRAN-LAMPIRAN
FORMULIR
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN PANITIA
PEMILIHAN KETUA TAKMIR
MASJID JAMI’
BAITUL MAKMUR PERIODE ……….. - ………...
Bahwa pada hari ini ………………,
jam ………… WIB tanggal ……… bulan…………………. tahun…………. bertempat di Masjid Jami’
Baitul Makmur, melalui Musyawarah Pengurus dan Jama’ah sebagai forum tertinggi
pengambilan keputusan Masjid Jami’ Baitul Makmur, dengan ini Kami selaku Takmir
Masjid Jami’ Baitul Makmur periode ……..… - ………… yang akan segera mengakhiri
jabatannya telah menerima, menetapkan dan mengesahkan dihadapan Musyawarah Pengurus
dan Jama’ah :
Nama : ………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………….
Adalah
sebagai Ketua Panitia Pemilihan Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ………….
- …………. dengan SAH.
Untuk selanjutnya dibebankan
kewajiban kepada yang bersangkutan untuk :
1.
Menunjuk/memilih anggotanya, sekurang-kurangnya seorang
Sekretaris (sebagaimana dimaksud pada Bab 2 pasal 3 ayat 5 pada Tata Tertib
Pemilihan Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur)
2.
Menerima
berkas Memorial Kinerja Takmir Masjid Periode akhir dst…
3.
Menyelenggarakan
Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur dst…
4.
Menetapkan,
mengangkat dengan sumpah dan mengesahkan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul
Makmur terpilih dst..
Demikian Berita Acara Pembentukan
Panitia Pemilihan Ketua Takmir ini dibuat sesuai dengan hasil keputusan bersama
Musyawarah Umum Jama’ah.
Malang, ………………………….
|
||
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Periode ………… - …………
KETUA,
|
Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Periode ………… - …………
KETUA,
|
|
………………………………………….
|
…………………………………………….
|
--------------------------------------------------------
Kepada Yth :
PANITIA PENDAFTARAN KETUA
TAKMIR
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA ALAM (GPA)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrokhmanirrokhim,
Dengan ijin Allah SWT, Saya :
Nama
|
:
|
…………………………………………………………………………………………….
|
Alamat
|
:
|
……………………………………………………………………………………………..
|
Adalah warga tetap dan bertempat tinggal di
alamat tersebut diatas, bermaksud untuk mendaftarkan diri menjadi CALON KETUA
TAKMIR MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR PERIODE ……………..-……………….
Menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa saya berjanji :
1.
Sanggup
menerima, memenuhi dan melaksanakan persyaratan yang telah ditetapkan Masjid
Jami’ Baitul Makmur
2. Sanggup
menjaga nama baik Masjid Jami’ Baitul Makmur
3. Sanggup dan
siap diberhentikan apabila saya tidak melaksanakan janji saya.
Demikian Surat permohonan dan
pernyataan saya, atas perhatiannya terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang,
…………………………………
|
||
Hormat
Saya,
………………………………………………..
|
||
Meneliti
dan mengesahkan :
|
||
Panitia
Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
|
||
Ketua,
………………………………………………..
|
Sekretaris,
………………………………………………..
|
BERITA ACARA
PENERIMAAN MEMORIAL KINERJA
DAN
PEMILIHAN KETUA TAKMIR
MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR PERIODE ………. - ……….
Bahwa pada hari ini ………………, jam ………… WIB tanggal ……… bulan………………….
tahun…………. bertempat di Masjid Jami’ Baitul Makmur, melalui Musyawarah Pengurus
dan Jama’ah sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan Masjid Jami’ Baitul
Makmur, dengan ini Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua Takmir periode ……....… - ………… menyatakan :
1.
Telah menerima
berkas Laporan Pertanggungjawaban / Memorial Kinerja Takmir Masjid Jami’ Baitul
Makmur Periode ……..… - ………… dan dengan hasil penilaian …………………………………….. oleh
Forum semua perwakilan/undangan yang hadir.
2.
Dalam waktu
yang sama Kami menyelenggarakan Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul
Makmur Periode ……… - ……… dengan …………. Pendaftar Calon Ketua Takmir
3.
Hasil akhir pemilihan
Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur menetapkan, memutuskan, mengesahkan dan
mengangkat dibawah sumpah :
Nama : ………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………….
Adalah sebagai Ketua Takmir
Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ……… - ………
Demikian berita acara dibuat sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah
Pengurus dan Jama’ah Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode ………
- ………
.
Malang, ………………………….
MENGESAHKAN
|
||
Ketua Takmir Masjid Jami’
Baitul Makmur
Periode ………… - …………
TERPILIH,
|
Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur
Periode ………… - …………
KETUA
|
|
………………………………………….
|
…………………………………………….
|
--------------------------------------------
SUMPAH
JABATAN KETUA TAKMIR
BISMILLAHIRROKHMAANIRROKHIIM,
Dengan ini Saya
:
Nama : ………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………….
Sebagai Ketua Takmir
Masjid Jami’ Baitul Makmur terpilih
Periode ……… - ……….,
BERSUMPAH
SATU :
MENGHAYATI, MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN AQIDAH ISLAM AHLUS SUNNAH WAL
JAMA’AH AN-NAHDLIYAH SECARA SUNGGUH-SUNGGUH SERTA MEMPERJUANGKAN BERLAKUNYA
SYARIAT ISLAM DITENGAH-TENGAH KEHIDUPAN MASYARAKAT, DI DALAM WADAH NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DUA :
MEMATUHI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MASJID JAMI’ BAITUL
MAKMUR DAN SEGALA PERATURAN ORGANISASI SERTA MENTAATI FATWA PARA ULAMA UNTUK
KEMASLAHATAN UMAT ISLAM PADA UMUMNYA DAN KEMAKMURAN MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
PADA KHUSUSNYA
TIGA :
MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI KETUA TAKMIR DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SANGGUP
MENJAGA NAMA BAIK MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
Amiiin….
ALKHAMDULILLAHIROBBIL’ALAMIIN…
------------------------------
BERITA ACARA
SERAH TERIMA JABATAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diterangkan bahwa pada hari ini, ………………………. tanggal ……… bulan ……………………….. tahun ……………… bertempat di Masjid Jami’ Baitul
Makmur, disaksikan oleh para saksi, Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur periode …………………… - …………………… beserta jama’ah Masjid dalam Musyawarah Pengurus dan
Jama’ah, telah terjadi serah terima Jabatan Ketua Takmir Masjid Jami’
Baitul Makmur Perum Griya Permata Alam (GPA), Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang. Dari Ketua Takmir Masjid Jami’
Baitul Makmur Periode ……………………
- ……………………
kepada Ketua Takmir Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode …………………… - ……………………
Terhitung sejak penyerahan ini,
maka tanggung jawab dan segala hal yang berkenaan dengan masalah ke-Takmiran
Masjid Jami’ Baitul Makmur, Kepengurusan
Takmir Periode ……………………
- …………………… dinyatakan berakhir,
selanjutnya diserahkan kepada Kepengurusan
Takmir Periode …………………… - …………………….
Demikian serah terima ini
dilaksanakan di Masjid Jami’
Baitul Makmur dengan diserahkannya satu bendel Memorial Kinerja Takmir
Masjid Jami’ Baitul Makmur Periode …………………… -
…………………….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang, ……………………………….
|
||
PENGURUS
BARU
|
PENGURUS
LAMA
|
|
(………………………………………………..)
Ketua
|
(………………………………………………..)
Ketua
|
Saksi-saksi
|
||||
1.
|
Ketua
|
………………………………
|
1………………………………..
|
|
2.
|
Sekretaris
|
………………………………
|
||
3.
|
Anggota
|
………………………………
|
3
………………………………..
|
|
4.
|
Anggota
|
………………………………
| ||
5.
|
Anggota
|
………………………………
|
5
………………………………..
|
----------VERSI PDF DIBAWAH INI----------
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh
BalasHapusKak apa bisa minta filenya diatas dalam bentuk PDF. Terima kasih banyak
Waalaikum salam warohmatullohi wabarokatuh... silahkan dan mohon maaf sudah lama tidak update berita
Hapus