TAKMIR MASJID JAMI’
BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA
ALAM (GPA) DESA NGIJO
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah
mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta
merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk
yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai
dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia
adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia
pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan
karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah
dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat
dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil
dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa
tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya,
kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan
penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun
diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : NAMA
Organisasi ini bernama Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
Pasal 2 : WAKTU
Organisasi ini didirikan di Perum Griya Permata Alam Desa Ngijo Kec.
Karangploso Kab. Malang. pada tanggal 6 Juni 2015, untuk waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3 : TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” Perum Griya
Permata Alam Desa Ngijo Kec.
Karangploso Kab. Malang.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 : ASAS
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Quraan dan
As-Sunnah. Dengan haluan Ahlussunah wal Jama’ah berafiliasi pada
organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Pasal 5 : TUJUAN
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam
rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6 : USAHA
a. Melakukan pembinaan terhadap aktifis dakwah.
b. Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan
nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar
Islam secara konsisten.
c. Membangun ukhuwah islamiyah.
d. Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan
melalui pemberdayaan masyarakat
e. Menyelenggarakan aktifitas yang bernafaskan Islam
dalam bidang pendidikan seperti Madin, TPQ, Majlis Ta’lim dan PHBI.
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 7 : VISI
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8 : MISI
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah
kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas
yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan
diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 9 : PERANAN
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10 : FUNGSI
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11 : TUJUAN
a.
Mewujudkan
nilai-nilai Islam di lingkungan Perum Griya Permata Alam (GPA) Desa Ngijo
Kecamatan Karangploso.
b.
Menjalin ukhuwah islamiyah
di lingkungan Perum Griya Permata Alam (GPA) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
c.
Menciptakan
profesionalitas dan intelektualitas yang Islami di kalangan warga masyarakat di sekitar lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
d.
Menjadikan Masjid
sebagai salah satu pendukung dakwah Islam.
e. Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan
beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai
keridlaan-Nya.
BAB V
KEANGGOTAAN,
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12 : KEANGGOTAAN
a.
Anggota Takmir
Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” adalah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”, yaitu
warga muslim di lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang
sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13 : STRUKUR ORGANISASI
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh
Pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang
diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam
Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua Pengurus dipilih dan dilantik dalam
Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua dalam
acara Serah Terima Pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL
MAKMUR”.
f.
Untuk mengarahkan
dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
g. Ketua dan
Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14 : PERBENDAHARAAN
Kekayaan Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” diperoleh dari
usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16 : PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 : ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’
“BAITUL MAKMUR” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18 : PENGESAHAN
Untuk
pertama kali Anggaran Dasar Takmir Masjid
Jami’ “BAITUL MAKMUR” ini ditetapkan dan disyahkan oleh
perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL
MAKMUR” pada 6 Juni
2015.
Ditetapkan di : KARANGPLOSO
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MAKMUR
1.
|
Perwakilan Pengurus
Ketua,
SUPADI
RUSTAM, SE
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
Ketua RW 10,
HASAN ANANG
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
DRAJAD TRIWIBOWO
|
----------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
TAKMIR MASJID JAMI’
BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA
ALAM (GPA) DESA NGIJO
KECAMATAN
KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG
BAB I
K E A N G G
O T A A N
Pasal 1 : STATUS ANGGOTA
Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Griya Permata Alam Desa Ngijo Kec.
Karangploso Kab. Malang.
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat
oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
Pasal 2 : HAK ANGGOTA
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan
usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah
Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah
Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 3 : KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Menjaga nama baik Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”
dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I
S A S I
Pasal 4 : MUSYAWARAH JAMA’AH
a. Musyawarah
Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi
hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur
Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus
periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat
dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 5 : PESERTA MUSYAWARAH JAMA’AH
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa
ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 6 : BADAN PENGURUS
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Takmir
Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b. Formasi
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bidang Idaroh,
Bidang Riayah dan Bidang Imaroh serta Humas
c. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus
menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 7 : ANGGOTA PENGURUS
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang
merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih
dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dengan menerbitkan Surat
Keputusan.
Pasal 8 : BADAN PENGAWAS
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam
mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam
Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang
Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan
memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan
usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9 : WEWENANG PENGURUS
a. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan
organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi
organisasi dengan cara yang benar.
c. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik
baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan
suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 10 : TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk
melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11 : MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL
MAKMUR” adalah forum tertinggi dalam Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” Perum Griya Permata Alam (GPA) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
Pasal 12 : WAKTU MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
Pasal 13 : TUGAS MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL
MAKMUR” bertugas :
1. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
2.
Mengevaluasi kerja
pengurus Takmir satu periode berjalan.
3.
Menetapkan dan
mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi.
4. Memilih dan menetapkan Ketua Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
BAB V
TUGAS TAKMIR MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
1. KETUA :
a. Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan masjid
dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau
keluar.
c. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
d. Menandatangani surat-surat penting.
e. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
f.
Membuat laporan
pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan
diakhir pengurusan.
2. WAKIL KETUA
a. Mewakili ketua apabila berhalangan.
b. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugas-tugasnya pada ketua.
3. SEKRETARIS
a. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila
berhalangan.
b. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk
administrasi masjid.
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
4. BENDAHARA
a. Mengelola keuangan masjid.
b. Merencanakan sumber dana masjid
c. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
d. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
e. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
f.
Membuat laporan
rutin.
5. HUMAS
Merencanakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan, meliputi :
a.
Melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan
b.
Melakukan koordinasi dengan Masjid dan Musholla se GPA Raya
c.
Melakukan koordinasi dengan Pengurus RT, RW dan Desa
6. SEKSI-SEKSI
1)
SESKI PENGAJIAN DAN TAKLIM
Merencanakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
a. Membuat jadwal TPQ dan kajian-kajian keagamaan
b. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
c. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal
shalat jum’at
d. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pendidikan dan dakwah
e.
Mengkoordinir
shalat jum’at, shalat Id dan lain-lain
2)
PENDIDIKAN DAN REMAS
a. Pengeloaan Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
b. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan
anak-anak
c.
Mengkoordinir dan melaksanakan seni
budaya islam
d.
Ikut mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Masjid
3)
SEKSI UMUM DAN PERLENGKAPAN
Merencanakan,
mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang
meliputi :
a. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan
masjid
b. Membuat rencana anggaran
c. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi
masjid
d. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan
masjid
e. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana
masjid
4)
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a.
Mengatur dan melaksanakan keamanan dan ketertiban di Masjid
b.
Mengatur dan menjaga kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan
c.
Melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW dan Desa dalam melaksanakan tuganya
5)
SEKSI KEWANITAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Merencanakan, mengatur
dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, meliputi :
a. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan
lain-lain
b. Melakukan koordinasi kegiatan khitanan massal
c. Melakukan koordinasi bakti sosial korban
bencana alam
d. Melaksanakan sosialisai pelaksanaan kegiatan
kepada Muslimat
BAB VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14 : ATURAN TAMBAHAN
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari
Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 : PENGESAHAN
Untuk
pertama kali Anggaran Rumah
Tangga Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” ini ditetapkan
dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL
MAKMUR” pada 6 Juni
2015.
Ditetapkan
di : KARANGPLOSO
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pengurus Masjid
Jami’ BAITUL MAKMUR
1.
|
Perwakilan Pengurus
Ketua,
SUPADI
RUSTAM, SE
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
Ketua RW 10,
HASAN ANANG
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
DRAJAD TRIWIBOWO
|
---------- VERSI PDF DIBAWAH INI ----------
Sangat Membantu, dan Terima Kasih.
BalasHapusijin copas untuk masjid kami
BalasHapusBaik sekali Alhamdulillah ...maaf kalau boleh ijin kipas buat masjid di lingkungan kami
BalasHapusAlhamdulillah mohon izin untuk mencopy
BalasHapusijin kopas
BalasHapusKeren Rapih kepengurusan mesjid, ijin untuk mengadopsi AD/ARTnya..
BalasHapusMOHON IZIN COPAS BUAT BAHAN AD ART MASJID SAYA, SYUKRON
BalasHapusMohon izin copas untuk bahan AD/ART. Syukron jazakumullah
BalasHapusIJIN COPAS. Terimakasih
BalasHapusmasya allah,
BalasHapusnice to share
mhn izin copas ya,.
jazaakumullahu khairan
Alhamdulillah, membantu dalam rangka mencari AD/ART yg lebih spesifikasi dan disesuaikan dg kebutuhan, terima kasih. Aamiin.
BalasHapusAlhamdulillah...
BalasHapusMohon ijin copy dan adopsi Ad Art nya🙏 ,...Jazakumullah khair
ijin copas GAN ngeten
BalasHapusmohon ijin copas, Jazakallah khair
BalasHapusThank you for nice information. Please visit our web:
BalasHapusGhozi
Ghozi
Sangat Membantu , dan Terima Kasih
BalasHapusijin copas , moga berkah dalam berbagi trims
BalasHapusSetiap amal kebaikan anak adam akan menjadi saksi kelak di Yaumil Kiamah, sekecil apapun yang dapat diberikan dan digunakan dalam kebaikan dan amal sholeh, akan mendapatkan ganjaran dari Allah SWT. Aaminn
BalasHapusAlhamdulillah...
BalasHapusMohon ijin copy dan adopsi Ad Art nya🙏 ,...Jazakumullah khair
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon ijin mengcopy untuk referensi manajemen masjid Al Falah Kebonpolo, Kelurahan Wates, Magelang. Jazakumullah khoiron katsiro.
BalasHapusizin copas
BalasHapusAssalamu'alaikum, mohon izin mengcopy untuk referensi
BalasHapusMaasyaa Allah..
BalasHapusSangat membantu.
Izin copas untuk dijadikan tambahan referensi.
Waalaikum salam wa rokhmah.... silahkan digunakan sebagai referensi
BalasHapusAssalammualaikum, Izin Copy Akhi
BalasHapusSangat cerdas dan murah hati seluruh tim penyusun AD ART, mohon izin copy untuk tambahan pengetahuan ya ustadz
BalasHapusMohon izin untuk dijadikan referensi AD/ART Mesjid Tangah Jua Bukittinggi.
BalasHapusterbantukan sekali,,,terima kasih
BalasHapusAlhamdulillah sangat membantu, izin copy..
BalasHapusMohon izin mengcopy
BalasHapusAssalamualaikum Wr. Wb.
BalasHapusIzin Copy, Terima Kasih
Alhamdulillah ijin copas
BalasHapusIzin copas
BalasHapusbagus sekali, ijin copas untuk masjid kami
BalasHapussaya mohon izin keridhoan dan keikhlasannya untuk mengcopy
BalasHapus